Thursday , March 20 2025

Cara Jual Beli Tanah yang Sah Secara Hukum

Tanah merupakan salah satu investasi penting yang bisa diwariskan ke anak cucu. Investasi tanah dijaman sekarang sudah menjadi hal yang lumrah dan mudah dilakukan. Untuk memulai investasi anda bisa melirik membeli tanah, bisa tanah kavling, tanah perkebunan maupun tanah yang mudah dijangkau. Sebelum membeli tanah sebagai investasi ketahui beberapa aturan dalam jual beli tanah.

Sering kali orang tertipu karena membeli tanah dibawah tangan. Agar tidak tertipu lakukan prosedur jual beli tanah di hadapan pejabat negara. dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, PPAT disebut sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Ada beberapa lokasi atau daerah yang mungkin terjangkau adanya PPAT. Solusi ketika tidak mendapati PPAT adalah menggunakan camat sebagai PPAT sementara.Merujuk pada PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.”

Banyak para broker tanah profesional sekarang melakukan jual beli tanah dengan praktis dengan sistem cepat dengan alur kerja sama dengan para PPAT. Untuk mendapatkan akad jual beli yang sama-sama menguntungkan sebaiknya cek  sertifikat tanah yang diperjualbelikan asli, tidak sedang dalam penyitaan dan PBB-nya sudah dibayar lunas. Jika pemilik sertifikat sudah meninggal dunia, pastikan sertifikat tersebut sudah balik nama menjadi nama ahli warisnya.

Kewenangan Notaris dalam Jual Beli Tanah

Berdasarkan Pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki kewenangan yang nantinya akan membantu memeriksa keabsahan berkas :

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  2. Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
  7. Membuat akta risalah lelang.

Itulah beberapa tips sebelum melakukan transaki jual beli tanah yang bisa anda gunakan sebagai referensi. Sebagai buyer maupun pembeli wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan supaya tidak ada yang dirugikan.